Dua Pelaku Penodongan Dalam Angkot Dibekuk

Dua Pelaku Penodongan

topmetro.news – Dua pelaku penodongan, Khoirul Pasaribu (26) warga JalanPanglima Denai Gang Seser, Kecamatan Medan Amplas dan Haris Boster Marpaung (25) warga Jalan Dame Pasar IV, Desa Marindal II, akhirnya kena batunya.

Pasalnya, saat tengah santai bersama teman-temannya dikawasan Terminal Amplas, dua spesialis perampok dalam angkutan umum (angkot) ini dibekuk tim Pegasus Polsek Patumbak, Minggu (1/12/2019) kemarin. Selanjutnya keduanya pun diboyong petugas ke Mapolsek guna proses lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun, penangkapan dua pelaku penodongan bermula dari laporan korban, Rizky Syahputra (20) warga Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan dengan Nomor: LP/882/XII/2019/POLRESTABES MEDAN/SEK PATUMBAK 30 November lalu.

Saat itu, korban yang menumpangi bus 135 Medan Bus tiba-tiba didatangi pelaku Khoirul dan Sehat Antonio (DPO). Para pelaku langsung meminta uang untuk membeli minuman. Merasa takut, korban pun memberikan uangnya sebesar 20 ribu pada pelaku.

“Tak lama usai diberi uang, pelaku datang lagi dan menodongkan pisau ke leher korban sembari meminta uang. Merasa nyawanya terancam, korban pun memberikan hp nya pada pelaku dan langsung melaporkannya ke kita (Polsek Patumbak),” ucap Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitiriadi melalui Kanit Reskrim, Iptu Gindo Manurung, Rabu (4/12/2019) sore.

Dari laporan tersebut, dikatakan Gindo jika pihaknya langsung melakukan penyelidikan dilokasi dan berhasil mengidentifikasi identitas dua pelaku penodongan .

“Setelah kita lakukan pengintaian, kita berhasil mengamankan kedua pelaku dikawasan Terminal Amplas. Dalam aksinya, Khoirul berperan menodongkan pisau pada korban, sementara Haris merupakan supir angkot yang dinaiki korban. Untuk saat ini kita masih mengejar 1 tersangka lainnya,” jelas Gindo.

Dua Pelaku Penodongan Gunakan Pisau Saat Beraksi

Lanjut dikatakan Gindo, jika pihaknya menduga para tersangka sudah sering melakukan aksinya dikawasan Terminal Amplas dan menggunakan senjata tajam.

“Dari tersangka kita amankan barang bukti 1 unit angkot 135 Medan Bus BK 1780 UE dan 1 unit hp merek Vivo milik korban. Tersangka kita jerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Dan kita juga menghimbau pada masyarakat yang pernah menjadi korban untuk membuat laporan,” tandasnya.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment